Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat
dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis - jenis badan usaha Indonesia pun beragam, diantaranya :
A. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
B. BUMN
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum
dan Persero.
C. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945
pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk
hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal
firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
Dalam membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah:
Modal yang di miliki
Dokumen perizinan
Para pemegang saham
Tujuan usaha
Jenis usaha
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha
adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau
pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan
usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan
sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan
berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak,
menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Register Perusahaan (NRP)
Nomor Rekening Bank (NRB)
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin
prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin
gangguan.
contoh NPWP
Prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut :
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat
tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing.
Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar