Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan
berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah
uraiannya masing-masing dalam pembahasan berikut ini.
1. Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi
lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris,
perdagangan, dan jasa.
a. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil
hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu.
Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan
emas atau intan.
b. Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam
sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya
pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
c. Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah
dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi.
Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan
sebagainya.
d. Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya
menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau
jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan
ekspor impor, dan sebagainya.
e. Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam
bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter,
bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh
modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun
persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas,
koperasi, dan sebagainya.
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat
hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
c. Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik
pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal
yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki
pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor.
Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan
PDAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar